SOKOGURU - Program bantuan sosial (bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan satu di antara inisiatif Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu.
Dengan terdaftar sebagai peserta PBI JK, masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.
Bantuan PBI JK merupakan program pemerintah yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin/rentan miskin.
Peserta yang terdaftar dalam PBI JK tidak perlu membayar iuran bulanan, karena ditanggung oleh APBN atau APBD.
Dengan kartu BPJS Kesehatan aktif, peserta dapat mendapat layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS.
Baca Juga:
Lantas, apakah PBI JK bisa dicairkan?
Dana bantuan PBI JK ini tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai. Sebab, program ini khusus untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan.
Sehingga penerima manfaat PBI JK ini, hanya mendapat keuntungan berupa akses ke layanan fasilitas kesehatan.
Peserta yang terdaftar tidak akan menerima uang tunai, tetapi fasilitas untuk berobat secara gratis di puskesmas, klinik, atau rumah sakit sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Cara Cek Status Penerima Bantuan PBI JK
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store
- Login dengan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP
- Lihat status kepesertaan di menu utama
2. Cek Melalui Call Center BPJS
Hubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165 untuk menanyakan status kepesertaan Anda.
3. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan
Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP atau KK untuk mengecek status Anda secara langsung.
Baca Juga: